Tahukah
kita bahwa semenjak beberapa tahun terakhir, setiap memasuki tahun ajaran baru
di fakultas ekonomi universitas hasanuddin selalu ada tawaran-tawaran dari
pihak fakultas untuk mengadakan pungutan bagi mahasiswa baru yang mekanismenya
dibicarakan bersama orang tua mahasiwa baru. Argumentasi yang sering diajukan
oleh pihak pimpinan fakultas untuk melegalkan pungutan ini adalah: Lembaga
kemahasiswaan tidak mempunyai dana yang cukup untuk menjalankan operasionalnya
yang selama ini bergantung terhadap dana kemahasiswaan yang dialokasikan, Fakultas
diluar ekonomi banyak yang menerapkan iuran POMD sehingga aktivitas
kemahasiswaan dan pembangunan berjalan dengan cukup lancar tanpa ada hambatan
keuangan, serta untuk mempersatukan dan membuat komunikasi orang tua mahasiswa
dengan dosen.
Itu
adalah sebagian dari dasar yang sering dikemukakan oleh beberapa pimpinan
fakultas kepada sebagian pengurus lembaga kemahasiswaan dan orang tua mahasiswa
untuk menguatkan diberlakukannnya iuran POMD bagi setiap mahasiswa baru di
fakultas ekonomi. Alasan tersebut sangat indah dan bisa diterima oleh orang
awam. Tetapi kita harus mencermati kembali makna argumentasi tersebut secara
rasional serta tidak melupakan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan
universitas hasanuddin sebagai pelengkapnya. Inilah yang menjadi alasan cacatnya
dan keharusan menolak iuran POMD (persatuan orang tua mahasiswa dan dosen):
Pertama,
argumentasi birokrat dengan mengatasnamakan lembaga kemahasiswaan yang
kekurangan dana tidak bisa dijadikan acuan karena lembaga kemahasiswaan
punya mekanisme tersendiri untuk membiayai segala aktivitasnya. Pembiayaan
kelembagaan yang bersumber dari dana kemahasiswaan yang berasal dari SPP* dan
dana PMB* yang telah dialokasikan oleh pihak universitas dan fakultas menjadi
sumber utama pembiayaan segala aktivitas kelembagaan serta usaha-usaha yang
lain dari lembaga. Dana yang tidak digunakan atau belum diambil selalu
terhambat pada tidak adanya bukti kegiatan yang berjalan sehingga dana itu
tidak bisa dicairkan yang mengakibatkan dana yang telah dialokasikan dianggap
kembali ke kas negara ketika sudah lewat waktu peruntukannya.
Untuk
penerimaan dana dari luar dana kemahasiswaan dan PMB sebagai bagian dari
pembiayaan lembaga kemahasiswaan itu menjadi tanggungjawab pengurus lembaga dan
pelaksana teknis kegiatan yang diadakan oleh lembaga kemahasiswaan. Dana yang
dikumpulkan oleh pelaksana teknis kegiatan kelembagaan sebagian menjadi dana
taktis kegiatan. Selain itu unsur kreativitas sebagai ikhtiar mahasiswa dalam
penggalangan dana kegiatan tetap ada dan tetap diperhatikan dari lembaga
kemahasiswaan sehingga membuat melatih untuk tidak serba instant. Dari gambaran
tersebut dapat disimpulkan bahwa “Dana kemahasiswaan sebenarnya tidak kurang,
tetapi mekanisme pencairan dana kemahasiswaan yang begitu rumit atau dilakukan
setelah kegiatan selesai yang menghambat aktivitas kelembagaan”.
Kedua,
argumentasi birokrat mengenai “fakultas diluar ekonomi banyak yang
menerapkan iuran POMD sehingga aktivitas kemahasiswaan dan pembangunan berjalan
dengan cukup lancar tanpa ada hambatan keuangan”. Ini tidak bisa
dijadikan acuan untuk mengadakan iuran POMD karena apa yang terjadi difakultas
lain di Unhas tidak serta merta akan menjadi acuan untuk diterapkannya sebuah
kebijakan di fakultas ekonomi unhas. Karakteristik antara fakultas yang satu
dengan yang lain berbeda sehingga pembangunan ataupun pembiayaan bisa berjalan
lancar.
Ketiga,
argumentasi birokrat mengenai “mempersatukan orang tua mahasiswa dan dosen”.
Ini menjadi satu hal yang sangat lucu dalam dunia akademik karena mempersatukan
orang tua mahasiswa dan dosen melalui perantaraan uang. Pertanyaan yang muncul
adalah apakah uang menjadi pengikat bagi manusia yang satu dengan yang lain. Ketika
yang menjadi pengikat adalah uang maka secara otomatis akan ada timbal balik
yang akan diharapkan oleh pihak orang tua mahasiswa. Pertanyaan kemudian
adalah, apakah kampus siap menggadaikan dunia akademis dengan uang yang
diberikan oleh orang tua mahasiswa? Justru yang harus dihadirkan adalah
bagaimana kampus bisa membangun hubungan kekeluargaan antara orang tua
mahasiswa-mahasiswa-dosen-masyarakat umum sehingga terjadi komunikasi yang sehat
tanpa mengandalkan ikatan material dalam hal ini uang.
Jika
iuran POMD disepakati atau diterapkan maka kita harus mengajukan beberapa
pertanyaan yang harus dijawab oleh semua pihak. Kenapa harus ada persatuan
orang tua mahasiswa dan dosen? Adakah masalah yang terjadi antara pihak
kampus-mahasiswa-orang tua mahasiswa-masyarakat umum sehingga harus ada
persatuan dengan memberikan kontribusi keuangan? Apakah kesepakatan itu dibuat
melibatkan semua orang tua mahasiswa baru yang terdaftar? Ataukah kesepakatan
itu hanya disepakati oleh perwakilan orang tua mahasiswa baru yang diundang?
Apakah rincian biaya yang harus dibayar semua orang tua mahasiswa baru
mempertimbangkan faktor ekonomi mereka? Apa yang menjadi konsekuensi ketika terjadi
kesepakatan dan ada yang tidak membayar iuran POMD? Apa yang menjadi kontribusi
riil [jaminan] fakultas terhadap pihak mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang membayar
uang POMD?
Keempat,
jika iuran POMD diterima oleh mahasiswa ekonomi maka itu adalah sebuah bentuk
pengkhianatan terhadap perjuangan elemen masyarakat untuk menolak UU NO. 9 Thn
2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang
akan diberlakukan pada semua institusi pendidikan dan undang-undang ini telah
dinyatakan inkonstitusional oleh mahkamah konstitusi. Selain itu adalah
pengkhianatan terhadap perjuangan penolakan Rancangan undang-undang perguruan
tinggi yang sementara dibahas.
Kelima,
jika iuran POMD diterima maka iuran ini tidak punya landasan yang jelas karena
jenis-jenis pungutan di kampus universitas hasanuddin telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 13/PMK.05/2012, tanggal 30 Januari 2012 dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.126, 2012 dan daftar tarif Layanan Badan Layanan Umum
Universitas Hasanuddin yang dapat diakses di www.unhas.ac.id. Dengan judul
tulisan daftar tarif badan layanan umum universitas hasanuddin yang dipostkan
pada tanggal 21 maret 2012. “Dalam
peraturan itu tidak ada yang mengatur tentang iuran POMD dan iuran yang akan
dibayar adalah bisa dikategorikan pungutan liar atau pemerasan bagi mahasiswa
baru”.
Keenam, jika iuran POMD diterima maka pimpinan fakultas dan
universitas telah melanggar UU No.20 Tahun 1997 mengenai Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Jika iuran POMD termasuk PNBP maka itu tidak layak dikelola oleh
fakultas dan tidak layak pula besarannya ditentukan sesuai kesepakatan.
Sedangkan semua PNBP seharusnya dikelola dalam satu rekening yaitu rekening
universitas. Selain itu jika diterapkan maka pihak fakultas dan universitas
telah melanggar PP No 23 Tahun 2005 tentang PK BLU yang menjadi acuan
pengelolaan universitas hasanuddin.
Ketujuh, jika iuran
POMD adalah sukarela maka pihak orang tua mahasiswa bisa saja membayarnya atau
tidak membayarnya, karena yang menjadi sumbangan sukarela adalah sumbangan yang
tidak mempunyai patokan bahwa mereka harus membayar sekian jumlahnya. Jika
jumlahnya telah ditentukan maka itu telah menjadi kewajiban orang tua mahasiswa
sama dengan membayar SPP yang besarannya sudah ditentukan.
Dari pemaparan alasan diatas maka dapat disimpulkan
bahwa penerapan iuran POMD tidak mempunyai alasan yang rasional dan
bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain bahwa tidak ada
finalisasi konsep tentang POMD yang diusung oleh mereka-mereka yang
berkepentingan dengan uang itu [birokrat] sehingga akan melahirkan perdebatan
dikalangan orang tua mahasiswa. Selain itu pungutan tersebut bisa disebut
dengan pungutan liar atau penyuapan dan Jika itu dilakukan maka perbuatan itu
adalah perbuatan yang zalim dan penghinaan terhadap institusi pendidikan dan siapapun
yang terlibat didalam menyepakati kesepakatan yang zalim termasuk orang yang
zalim. Wajib semua stakeholder fakultas ekonomi unhas khususnya mahasiswa untuk
berpikir lebih jauh ketika menerima untuk menerapkan kebijakan ini.
Merenung-Belajar-Beribadah-Berkhidmat
Catatan:
1. POMD
(Persatuan Orang Tua Mahasiswa Dengan Dosen/ Semacam Komite Sekolah).
2. SPP
(Sumbangan Pembangunan Pendidikan).
3. PMB
(Penerimaan Mahasiswa Baru)
Jum,at: 05:05
PM
Tamalanrea, 23 Syaban 1433 H
13 Juli 2012
M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar