Cari Blog Ini

Sabtu, 14 Juli 2012

KEZALIMAN KAMPUS ATAS NAMA IURAN POMD*


Tahukah kita bahwa semenjak beberapa tahun terakhir, setiap memasuki tahun ajaran baru di fakultas ekonomi universitas hasanuddin selalu ada tawaran-tawaran dari pihak fakultas untuk mengadakan pungutan bagi mahasiswa baru yang mekanismenya dibicarakan bersama orang tua mahasiwa baru. Argumentasi yang sering diajukan oleh pihak pimpinan fakultas untuk melegalkan pungutan ini adalah: Lembaga kemahasiswaan tidak mempunyai dana yang cukup untuk menjalankan operasionalnya yang selama ini bergantung terhadap dana kemahasiswaan yang dialokasikan, Fakultas diluar ekonomi banyak yang menerapkan iuran POMD sehingga aktivitas kemahasiswaan dan pembangunan berjalan dengan cukup lancar tanpa ada hambatan keuangan, serta untuk mempersatukan dan membuat komunikasi orang tua mahasiswa dengan dosen.  

Itu adalah sebagian dari dasar yang sering dikemukakan oleh beberapa pimpinan fakultas kepada sebagian pengurus lembaga kemahasiswaan dan orang tua mahasiswa untuk menguatkan diberlakukannnya iuran POMD bagi setiap mahasiswa baru di fakultas ekonomi. Alasan tersebut sangat indah dan bisa diterima oleh orang awam. Tetapi kita harus mencermati kembali makna argumentasi tersebut secara rasional serta tidak melupakan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan universitas hasanuddin sebagai pelengkapnya. Inilah yang menjadi alasan cacatnya dan keharusan menolak iuran POMD (persatuan orang tua mahasiswa dan dosen):

Pertama, argumentasi birokrat dengan mengatasnamakan lembaga kemahasiswaan yang kekurangan dana tidak bisa dijadikan acuan karena lembaga kemahasiswaan punya mekanisme tersendiri untuk membiayai segala aktivitasnya. Pembiayaan kelembagaan yang bersumber dari dana kemahasiswaan yang berasal dari SPP* dan dana PMB* yang telah dialokasikan oleh pihak universitas dan fakultas menjadi sumber utama pembiayaan segala aktivitas kelembagaan serta usaha-usaha yang lain dari lembaga. Dana yang tidak digunakan atau belum diambil selalu terhambat pada tidak adanya bukti kegiatan yang berjalan sehingga dana itu tidak bisa dicairkan yang mengakibatkan dana yang telah dialokasikan dianggap kembali ke kas negara ketika sudah lewat waktu peruntukannya.

Untuk penerimaan dana dari luar dana kemahasiswaan dan PMB sebagai bagian dari pembiayaan lembaga kemahasiswaan itu menjadi tanggungjawab pengurus lembaga dan pelaksana teknis kegiatan yang diadakan oleh lembaga kemahasiswaan. Dana yang dikumpulkan oleh pelaksana teknis kegiatan kelembagaan sebagian menjadi dana taktis kegiatan. Selain itu unsur kreativitas sebagai ikhtiar mahasiswa dalam penggalangan dana kegiatan tetap ada dan tetap diperhatikan dari lembaga kemahasiswaan sehingga membuat melatih untuk tidak serba instant. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa “Dana kemahasiswaan sebenarnya tidak kurang, tetapi mekanisme pencairan dana kemahasiswaan yang begitu rumit atau dilakukan setelah kegiatan selesai yang menghambat aktivitas kelembagaan”.

Kedua, argumentasi birokrat mengenai “fakultas diluar ekonomi banyak yang menerapkan iuran POMD sehingga aktivitas kemahasiswaan dan pembangunan berjalan dengan cukup lancar tanpa ada hambatan keuangan”. Ini tidak bisa dijadikan acuan untuk mengadakan iuran POMD karena apa yang terjadi difakultas lain di Unhas tidak serta merta akan menjadi acuan untuk diterapkannya sebuah kebijakan di fakultas ekonomi unhas. Karakteristik antara fakultas yang satu dengan yang lain berbeda sehingga pembangunan ataupun pembiayaan bisa berjalan lancar.

Ketiga, argumentasi birokrat mengenai “mempersatukan orang tua mahasiswa dan dosen”. Ini menjadi satu hal yang sangat lucu dalam dunia akademik karena mempersatukan orang tua mahasiswa dan dosen melalui perantaraan uang. Pertanyaan yang muncul adalah apakah uang menjadi pengikat bagi manusia yang satu dengan yang lain. Ketika yang menjadi pengikat adalah uang maka secara otomatis akan ada timbal balik yang akan diharapkan oleh pihak orang tua mahasiswa. Pertanyaan kemudian adalah, apakah kampus siap menggadaikan dunia akademis dengan uang yang diberikan oleh orang tua mahasiswa? Justru yang harus dihadirkan adalah bagaimana kampus bisa membangun hubungan kekeluargaan antara orang tua mahasiswa-mahasiswa-dosen-masyarakat umum sehingga terjadi komunikasi yang sehat tanpa mengandalkan ikatan material dalam hal ini uang.  

Jika iuran POMD disepakati atau diterapkan maka kita harus mengajukan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh semua pihak. Kenapa harus ada persatuan orang tua mahasiswa dan dosen? Adakah masalah yang terjadi antara pihak kampus-mahasiswa-orang tua mahasiswa-masyarakat umum sehingga harus ada persatuan dengan memberikan kontribusi keuangan? Apakah kesepakatan itu dibuat melibatkan semua orang tua mahasiswa baru yang terdaftar? Ataukah kesepakatan itu hanya disepakati oleh perwakilan orang tua mahasiswa baru yang diundang? Apakah rincian biaya yang harus dibayar semua orang tua mahasiswa baru mempertimbangkan faktor ekonomi mereka? Apa yang menjadi konsekuensi ketika terjadi kesepakatan dan ada yang tidak membayar iuran POMD? Apa yang menjadi kontribusi riil [jaminan] fakultas terhadap pihak mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang membayar uang POMD?

Keempat, jika iuran POMD diterima oleh mahasiswa ekonomi maka itu adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan elemen masyarakat untuk menolak UU NO. 9 Thn 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan  yang akan diberlakukan pada semua institusi pendidikan dan undang-undang ini telah dinyatakan inkonstitusional oleh mahkamah konstitusi. Selain itu adalah pengkhianatan terhadap perjuangan penolakan Rancangan undang-undang perguruan tinggi yang sementara dibahas.

Kelima, jika iuran POMD diterima maka iuran ini tidak punya landasan yang jelas karena jenis-jenis pungutan di kampus universitas hasanuddin telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.05/2012, tanggal 30 Januari 2012 dalam Berita Negara Republik Indonesia No.126, 2012 dan daftar tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin yang dapat diakses di www.unhas.ac.id. Dengan judul tulisan daftar tarif badan layanan umum universitas hasanuddin yang dipostkan pada tanggal 21 maret 2012. “Dalam peraturan itu tidak ada yang mengatur tentang iuran POMD dan iuran yang akan dibayar adalah bisa dikategorikan pungutan liar atau pemerasan bagi mahasiswa baru”.   

Keenam, jika iuran POMD diterima maka pimpinan fakultas dan universitas telah melanggar UU No.20 Tahun 1997 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika iuran POMD termasuk PNBP maka itu tidak layak dikelola oleh fakultas dan tidak layak pula besarannya ditentukan sesuai kesepakatan. Sedangkan semua PNBP seharusnya dikelola dalam satu rekening yaitu rekening universitas. Selain itu jika diterapkan maka pihak fakultas dan universitas telah melanggar PP No 23 Tahun 2005 tentang PK BLU yang menjadi acuan pengelolaan universitas hasanuddin.

Ketujuh, jika iuran POMD adalah sukarela maka pihak orang tua mahasiswa bisa saja membayarnya atau tidak membayarnya, karena yang menjadi sumbangan sukarela adalah sumbangan yang tidak mempunyai patokan bahwa mereka harus membayar sekian jumlahnya. Jika jumlahnya telah ditentukan maka itu telah menjadi kewajiban orang tua mahasiswa sama dengan membayar SPP yang besarannya sudah ditentukan.

Dari pemaparan alasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa penerapan iuran POMD tidak mempunyai alasan yang rasional dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain bahwa tidak ada finalisasi konsep tentang POMD yang diusung oleh mereka-mereka yang berkepentingan dengan uang itu [birokrat] sehingga akan melahirkan perdebatan dikalangan orang tua mahasiswa. Selain itu pungutan tersebut bisa disebut dengan pungutan liar atau penyuapan dan Jika itu dilakukan maka perbuatan itu adalah perbuatan yang zalim dan penghinaan terhadap institusi pendidikan dan siapapun yang terlibat didalam menyepakati kesepakatan yang zalim termasuk orang yang zalim. Wajib semua stakeholder fakultas ekonomi unhas khususnya mahasiswa untuk berpikir lebih jauh ketika menerima untuk menerapkan kebijakan ini.

Merenung-Belajar-Beribadah-Berkhidmat

Catatan:
1.      POMD (Persatuan Orang Tua Mahasiswa Dengan Dosen/ Semacam Komite Sekolah).
2.      SPP (Sumbangan Pembangunan Pendidikan).
3.      PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru)

    Jum,at: 05:05 PM
Tamalanrea, 23 Syaban 1433 H
                         13   Juli 2012   M

BUNGA, LILIN dan MULUT

Ada yang mengirim bunga ada yang membakarnya,  Ada yang menyalakan lilin ada yang memadamkannya,  Semuanya tersulut dari mulut kebencian. ...